Kasus Penutupan Mulut Kembali Menjerat Donald Trump
Kasus penutupan mulut kembali mencuat sebelum Donald Trump dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat.
Pada Mei, Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran kepada bintang porno Stormy Daniels. Uang tersebut diberikan agar Daniels tidak mengungkap hubungan dengan Trump tahun 2006 sebelum pemilu AS 2016.
Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan menyebut kekebalan mantan Presiden AS dari penuntutan, seperti yang diputuskan Mahkamah Agung AS.
Trump, yang memenangkan pemilu kembali, berpotensi menghadapi hingga empat tahun penjara. Pengadilan, dipimpin oleh Hakim Juan Merchan di New York, akan menentukan vonisnya pada 10 Januari.
Reaksi Trump
Trump menyebut pengumuman vonis sebagai “serangan politik yang tidak sah” dan mencurigai keputusan hakim sebagai upaya merusak kepresidenannya.
Trump melalui media sosial menyebut Hakim Merchan sebagai “partisan radikal” yang secara sadar melanggar hukum dan konstitusi AS.
Meskipun hakim menyatakan kemungkinan tidak menjatuhkan hukuman penjara, vonis dalam kasus ini akan membuat Trump kembali ke Gedung Putih sebagai terpidana kasus kejahatan.