Sebanyak 21 hari telah berlalu sejak kematian Kenzha Walewangko (22), seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), namun penyebab kematiannya masih belum terungkap. Kepolisian, melalui Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ari Lilipaly, menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan dalam penyelesaian kasus ini.
Nicolas mengungkapkan bahwa penyelidikan masih memerlukan waktu karena melibatkan proses teknis, termasuk analisis forensik seperti autopsi, pemeriksaan DNA, dan toksikologi untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah. Kepolisian berkomitmen untuk menghindari kesimpulan tergesa-gesa dan berpegang pada prinsip melakukan investigasi berdasarkan data dan fakta. Mereka menekankan pentingnya ketelitian guna menghindari asumsi serta memastikan keadilan.
Sementara itu, Wakil Rektor UKI bidang Akademik dan Inovasi, Hulman Panjaitan, menyatakan dukungan kampus terhadap proses hukum yang berlangsung. Mereka berharap pengungkapan sebenarnya dari kejadian ini akan membawa keadilan bagi keluarga almarhum Kenzha dan semua pihak yang terlibat. Hulman menegaskan bahwa UKI juga menginginkan kasus ini diusut tuntas dan terang benderang.