Kementerian Sosial (Kemensos) sedang merencanakan pengaturan regulasi untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (Bansos) dengan penambahan batas waktu. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan rencana penerapan aturan ini pada tahun 2025.
Tujuan Regulasi Baru
-
Batas Waktu Penerimaan: Penerima manfaat program PKH dan Bansos harus memiliki batas waktu tertentu.
-
Graduasi dan Pemberdayaan: Upaya meningkatkan jumlah keluarga penerima manfaat yang lulus dari program dan lebih mengarah pada pemberdayaan.
Langkah Konkret
-
Pemantauan Data: Gus Ipul menyoroti kasus di mana ada orang atau keluarga yang menerima PKH dan Bansos selama belasan tahun.
-
Graduasi: Melalui kunjungan ke Lampung, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) digraduasi, dan targetnya adalah minimal 10 KPM per pendamping.
-
Skala Graduasi: Dengan 34 ribu KPM, harapannya adalah 340 ribu KPM tergraduasi setiap tahun.
Pembagian Anggaran
-
Fokus Perlindungan Sosial: 80% anggaran Kemensos dialokasikan untuk perlindungan sosial melalui Bansos dan PKH.
-
Pemberdayaan: Program lain hanya mendapat alokasi 20%, termasuk program pemberdayaan.
Melalui langkah ini, Kemensos berupaya untuk lebih menyeimbangkan pemberian bantuan sosial dengan pemberdayaan, serta mendorong graduasi dan kemandirian bagi keluarga penerima manfaat.