Pernyataan Mahkamah Agung Mengenai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
-
Institusi: Mahkamah Agung (MA)
-
Jenis Kerugian yang Dibahas: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
-
Acuan Kerugian Negara: Actual Loss (Kerugian Nyata)
Tinjauan Kasus:
-
Kasus yang Dibahas: Tata Niaga Komoditas Timah yang Melibatkan Pengusaha Harvey Moeis.
-
Jumlah Kerugian Negara: Rp 300 Triliun.
Penjelasan Jubir MA, Yanto:
-
Acuan Hukum: Menurut Yanto, kerugian negara dalam kasus korupsi mengacu pada actual loss, bukan potential loss.
-
Kode Etik Hakim: Yanto menolak memberikan tanggapan terkait putusan hakim dalam perkara tersebut, mengingat hakim terikat pada kode etik untuk tidak menilai putusan lain.
Acuan Hukum:
-
Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Declare dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Pasal yang Diacu: Pasal 2 dan Pasal 3. Korupsi dianggap merugikan negara jika terbukti actual loss, sesuai dengan aturan yang ditegaskan oleh MK dan BPK.