Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, dimana seorang prajurit TNI AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut adalah informasi terkait kasus tersebut:
-
Tersangka dan Penahanan: Prajurit TNI AL, yang sebelumnya hanya berstatus terduga, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Ia ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian pembunuhan. Mereka dimintai keterangan mulai dari saat mengetahui peristiwa tragis ini, proses pemakaman, hingga pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jumlah Pertanyaan: Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga 15.30 WIB, penyidik menyampaikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar Juwita dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandungnya.
-
Barang Bukti: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku. Salah satu temuan penting adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai bukti digital.
Informasi ini disarikan dari sumber berita detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025. Diharapkan tindak pidana ini dapat terungkap sepenuhnya sesuai proses hukum yang berlaku.