Seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Tindakan tersebut mengakibatkan pemberhentian sementara dari jabatannya oleh pihak kampus, dengan rencana sanksi pemecatan dalam waktu dekat. Kasus ini diungkap sejak sekitar tahun 2023 dan dilaporkan pada tahun 2024.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, seperti dilaporkan oleh detikJogja pada Jumat (4/4/2025), menjelaskan bahwa dugaan tersebut pertama kali disampaikan oleh pimpinan fakultas dan kemudian diselidiki oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Kronologi Kasus:
-
Tahun 2024: Dugaan pelanggaran yang melibatkan Edy dilaporkan ke UGM dan ditelusuri oleh Satgas PPKS.
-
Pemeriksaan: Pemeriksaan melibatkan 13 saksi dan korban, dengan hasil menyebutkan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
-
Rekomendasi dan Keputusan: Pada akhir 2024, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap kepada Rektor UGM.
Pihak universitas mengambil langkah tegas berdasarkan rekomendasi tersebut, dengan menjatuhkan sanksi sedang sampai berat sesuai dengan keputusan Rektor.